Senin, 19 Januari 2009

Dipecat Karena Perjuangkan Hak Shalat Jumat

Dipecat Karena Perjuangkan Hak Shalat Jumat

CIMAHI—Tiga buruh PT Mewah Niagajaya (MN) dipecat karena dinilai memperjuangkan hak-hak dasar untuk menjalankan kewajibannya beribadah shalat Jumat sebagai muslim. Ketiga buruh ini diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen PT MN. Untuk itu, puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi mendatangi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menuntut digelarnya melakukan penyelidikan atas kebijakan manajemen PT MN yang dianggap melanggar aturan.

‘’Kami di PHK terhitung tanggal 1 Januari 2009,’’jelas salah seorang buruh PT MN yang di PHK, Tusani, Senin (19/1). Dari hasil pantauan di lapangan, puluhan buruh dari SPN mendatangi komplek perkantoran Pemkot Cimahi pada pukul 10.00 WIB. Para buruh sempat mengelabui beberapa petugas Satpol PP sehingga bias dengan mudah masuk ke dalam lingkungan kantor Pemkot Cimahi dan langsung menggelar orasi. Padahal, jika terdapat aksi unjuk rasa, pintu gerbang komplek perkantoran selalu ditutup.
Dalam orasinya, para buruh menuntut disnaker untuk tidak berpangku tangan terhadap sikap sewenang-wenang manajemen PT MN. Selain itu, para buruh juga menuding bahwa PT MN merupakan bagian dari strategi Israel untuk melemahkan keyakinan umat Islam di Indonesia, khususnya bagi para buruh.
Ditambahkan Tusani, dirinya di PHK oleh perusahaan dengan alas an telah menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan tidak harmonis. Pasalnya, kata Tusani, para buruh PT MN sudah beberapa kali menggelar aksi demo untuk menuntut berbagai hak dasar, seperti diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah jumat, cuti haid, serta dihilangkannya potongan tunjangan hari raya (THR). Buruh juga menolak kebijakan manajemen PT MN yang mengalihkan status para pegawai tetap menjadi pegawai honorer.
Akibat beberapa aksi demonstrasi ke DPRD Kota Cimahi untuk menuntut berbagai hal diatas, kata Tusani, manajemen PT MN sempat dipanggil untuk ikut berunding. ‘’Kami dinilai telah menyudutkan nama baik perusahaan dengan bukti perusahaan dipanggil ke DPRD dan Disnaker,’’jelas Tusani.
Ahna Triyatna, salah seorang buruh yang saat ini masih bekerja di PT MN mengaku sering ditegur dan kena sanksi lantaran melaksanakan ibadah shalat Jumat. ‘’Supervisor memang memperbolehkan saya shalat Jumat, tapi saya tidak diperbolehkan kembali bekerja ke pabrik,’’jelas Ahna.
Menurut Ahna, sudah sejak lama, PT MN memberlakukan pembatasan hak melaksanakan shalat Jumat kepada para karyawan. Alasan perusahaan, kata Ahna, terdapat mesin pabrik yang operasional 24 jam. Jika seluruh karyawan melaksanakan shalat Jumat, Ahna menambahkan, manajemen khawatir mesin tidak ada yang menjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Bambang Arie menilai tindakan yang dilakukan manajemen PT MN melanggar aturan. ‘’Tapi, untuk pastinya, saya akan tanyakan pada staf saya yang menangani,’jelas Bambang.
Menurut Bambang, pelaksanaan shalat Jumat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Untuk itu, kata dia, tidak boleh jika perusahaan memiliki kebijakan yang bertentangan dengan kewajiban dasar umat Islam ini.
Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai menilai aturan perusahaan yang melarang karyawannya untuk melaksanakan ibadah shalat, termasuk shalat Jumat merupakan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan. Bahkan, kata Athian, perlakuan perusahaan terhadap karyawan seperti itu tidak ubahnya perlakuan seorang majikan terhadap binatang. ‘’Perusahaan itu telah mendzhalimi hak paling dasar seorang karyawan,’’tegas Athian.
Menurut Athian, manajemen perusahaan itu harusnya mengetahui bahwa jika seseorang taat beribadah maka akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut. Menurut Athian, seseorang yang rajin beribadah, tentunya akan memiliki moral yang baik. Bahkan, jika karyawan itu menanggap bahwa pekerjaannya adalah bagian dari ibadah, maka secara otomatis akan berdampak terhadap pendapatan perusahaan tersebut.
Athian mengaku tidak habis piker dengan sikap perusahaan yang melarang karyawannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. ‘’Ini dasar alasannya apa?’’cetus Athian.
Menurut dia, jika pimpinan perusahaan itu memiliki pemahaman agama, tentunya hal seperti ini tidak akan terjadi. ‘’Sebenarnya, hal seperti ini bisa diatur,’’cetus Athian.
Perusahaan, kata dia, tinggal menempatkan karyawan yang beragama non Islam untuk menjaga mesin pabrik saat karyawan yang beragama Islam menunaikan ibadah shalat Jumat.
Tapi, , dengan adanya kejadian ini, bahkan sampai memecat karyawan yang menuntut hak untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat, Athian menilai, pemerintah Kota Cimahi harus bersikap tegas. ‘’Pemerintah harus memberikan surat peringatan. Jika tetap tidak diperbolehkan jumatan, Pemerintah bisa mencabut izin perusahaan itu,’’jelas Athian. rfa/pt

By Republika Newsroom
Senin, 19 Januari 2009 pukul 22:34:00
http://www.republika.co.id/berita/26964.html